Menuju titik temu hisab wujudul hilal dan hisab imkan rukyat

T. Djamaluddin
Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, LAPAN
Anggota Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama RI

Jalan menuju persatuan terbuka lebar. Titik temu harus terus kita upayakan, walau awalnya terasa berat. Ego organisasi harus sama-sama kita tanggalkan demi ummat. Keseragaman  mengawali Ramadhan dan mengakhirinya dengan Idul Fitri, serta dalam melaksanakan Idul Adha merupakan syiar yang luar biasa untuk menunjukkan bahwa ummat Islam bisa bersatu.  Keseragaman Idul Fitri dan Idul Adha bukan hanya bermakna ketenteraman dalam beribadah, tetapi juga punya makna sosial yang sangat penting. Sebab utama perbedaan penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha di Indonesia saat ini hanyanya pada masalah kriteria hisab rukyat, khususnya perbedaan implementasi kriteria wujudul hilal (bulan sabit di atas ufuk) dan imkan rukyat (kemungkinan terlihatnya bulan sabit). Sementara kita abaikan dulu sebab-sebab perbedaan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok kecil yang pada dasarnya terjadi karena ketidakfahaman aspek teknis hisab rukyat.

Penentuan awal bulan qamariyah menjadi dasar dimulainya shaum (puasa) Ramadhan dan mengakhirinya dengan Idul Fitri serta dalam penentuan hari Idul Adha. Metodenya bisa dengan rukyat (pengamatan) dan bisa pula dengan hisab (perhitungan). Hisab tidak cukup sekadar menghasilkan angka posisi bulan dan matahari serta data lainnya, tetapi perlu adanya kriteria (batasan) untuk menentukan masuk atau belumnya awal bulan. Kriteria itu merupakan interpretasi sains astronomis atas dalil syar’i (hukum agama).

Secara umum kriteria hisab yang saat ini digunakan terbagi dua:  kriteria wujudul hilal (bulan sabit di atas ufuk) dan kriteria imkan rukyat (kemungkinan bisa dirukyat). Sebagian besar ormas Islam sudah menggunakan hisab kriteria imkan rukyat dalam pembuatan kalendernya yang juga menjadi dasar rukyat bila diperlukan. Muhammadiyah yang menganut hisab kriteria wujudul hilal di dalam “Pedoman Hisab Muhammadiyah” menyatakan “… karena tulis baca sudah berkembang dan pengetahuan hisab astronomi sudah maju, maka rukyat tidak diperlukan lagi dan tidak berlaku lagi”. Pernyataan yang cenderung “anti rukyat” itu sebenarnya tidak tepat karena sesungguhnya kriteria wujudul hilal bergantung pada konsep rukyat. Ya, memang hisab tidak mungkin meninggalkan rukyat sama sekali. Hisab disempurnakan dengan hasil rukyat yang terus menerus dilakukan. Dalam sains tidak boleh ada klaim kesempurnaan. Hisab dan rukyat terus saling membutuhkan untuk penyempurnaan. Tingkat keusangan dalam sains semakin cepat, sehingga kita harus bersiap dengan perubahan dan tidak boleh memutlakkan satu kriteria.

Secara astronomi, kriteriaawal bulan yang disebut “newmoon” (bulan baru) adalah saat konjungsi atau ijtimak yaitu bersatunya bulan dan matahari pada satu garis bujur ekliptika dilihat dari pusat bumi (geosentris). Garis bujur ekliptika adalah garis yang tegak lurus terhadap ekliptika, yaitu lintasan semu matahari di antara rasi-rasi bintang. Orbit bulan selalu berada di sekitar ekliptika, paling jauh hanya sekitar 5 derajat dari ekliptika. Bila saat ijtimak bulan berada tepat di ekliptika, saat itulah terjadi gerhana matahari sentral, baik gerhana matahari total maupun cincin. Itulah ijtimak yang teramati. Selain gerhana, ijtimak tidak mungkin teramati. Ijtimak (newmoon) merupakan informasi dasar astronomi bulan yang paling mudah diperoleh. Tetapi tidak ada fuqaha (ahli fikih hukum Islam) atau ahli hisab yang menjadikan “bulan baru” astronomis itu sebagai batas awal bulan qamariyah, terutama dalam penentuan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Mengapa tidak menggunakan saja “bulan baru” astronomis tersebut, kalau alasannya hanya demi konsistensi dan kemudahan? Jawabnya sederhana, untuk ibadah harus didasarkan pada dalil syar’i (hukum agama). Hukum dasar yang dijadikan rujukan adalah penggunaan hilal (QS 2:185) dan perintah rukyat yang hanya terjadi sesaat setelah matahari terbenam. Itulah sebabnya generasi awal ahli hisab sekadar menambahkan kriteria waktu matahari terbenam pada kriteria bulan baru astronomis, dengan rumusan “ijtimak qablal ghurub”, yaitu ijtimak sebelum matahari terbenam.

Dalam perkembangan selanjutnya, ahli hisab menambahkan kriteria bulan masih berada di atas ufuk saat matahari terbenam yang dikenal sebagai kriteria “wujudul hilal”. Jadi, kriteria wujudul hilal mensyaratkan tiga hal: (1) telah terjadi ijtimak, (2) ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam, dan (3) pada saat terbenamnya matahari bulan berada di atas ufuk.

Mengapa syarat (2) dan (3) wajib ditambahkan pada syarat (1) sebagai “bulan baru” astronomis? Syarat rukyat yang dikehendaki dalil syar’i tidak boleh ditinggalkan. Itulah yang secara tegas dinyatakan juga di dalam “Pedoman Hisab Muhammadiyah” dengan ungkapan lugas “Keberadaan bulan di atas ufuk itu penting mengingat ia adalah inti makna yang dapat disarikan dari perintah Nabi SAW melakukan rukyat dan menggenapkan bulan 30 hari bila tidak dapat dilakukan rukyat”. Bulan yang terlihat pastilah di atas ufuk saat matahari terbenam dan bulan pasti berada di atas ufuk saat matahari terbenam apabila bulan qamariah berjalan digenapkan 30 hari.

Kalau kita cermati, kriteria wujudul hilal yang dirumuskan dalam “Pedoman Hisab Muhammadiyah” tersebut pada hakikatnya adalah kriteria “imkan rukyat” (kemungkinan bisa dirukyat) juga. Namun, itu masih sangat sederhana, baru mensyaratkan keberadaan di atas ufuk. Dalam bahasa matematika, itu baru “syarat perlu” yang terpenuhi. Untuk lengkapnya perlu “syarat cukup” untuk imkan rukyat.

Syarat cukup kriteria imkan rukyat adalah “cahaya hilal bisa mengalahkan cahaya syafak (cahaya senja)” sehingga hilal nyata terlihat. Agar ada kontras cahaya hilal relatif terhadap cahaya senja perlu syarat-syarat tertentu yang menjadi topik menarik penelitian astronomis terkait visibilitas hilal (ketampakan hilal). Jadi, kriteria wujudul hilal bisa menjadi kriteria imkan rukyat dengan menambahkan syarat visibilitas hilal agar “syarat perlu dan cukup” terpenuhi.

Kriteria visibilitas hilal itu sangat beragam parameternya. Ada yang mendasarkan pada ketinggian hilal, jarak bulan-matahari, umur hilal, lebar sabit, atau beda waktu terbenam bulan-matahari. Ada yang didasarkan penelitian sederhana hanya beberapa bukti pengamatan. Ada pula yang berdasarkan analisis komprehensif atas kompilasi data tertentu.

Kriteria MABIMS atau kriteria “2,3,8” (ketinggian minimal 2 derajat, jarak bulan-matahari minimal 3 derajat, dan umur bulan minimal 8 jam) yang saat ini digunakan di Indonesia adalah contoh kriteria yang didasarkan data sederhana. “Kriteria LAPAN” yang merevisi kriteria “2,3,8” adalah contoh kriteria yang didasarkan pada data terbatas di Indonesia yang dikompilasi dari data dokumentasi sidang itsbat Departeman Agama (sekarang Kementerian Agama) sejak 1962 – 1996. Kriteria Ilyas, Yallop, SAAO, Odeh, dan usulan saya “Kriteria Hisab Rukyat Indonesia” adalah contoh kriteria yang didasarkan pada kompilasi data internasional yang komprehensif. Untuk membuat kriteria tidak harus mengamatinya sendiri, karena dapat memanfaatkan data yang dikompilasi dari banyak pengamat di seluruh dunia.

Kriteria mana yang akan dipilih dalam mencari titik temu wujudul hilal dan imkan rukyat? Dalam implementasinya, kita harus memperhatikan kelaziman praktek hisab rukyat yang dilakukan di Indonesia. Dari sekian pilihan kriteria, perlu ada kesepakatan ahli hisab rukyat. Kalau sampai saat ini disepakati kriteria “2,3,8”, terimalah dulu kriteria itu untuk persatuan ummat. Nantinya, setelah kemampuan dan pemahaman hisab rukyat makin canggih, kita bisa tingkatkan menuju kriteria imkan rukyat yang benar-benar berdasarkan kriteria visibilitas hilal secara astronomis. Kriteria yang disepakati menjadi pedoman bersama yang memberikan kepastian dan konsistensi. Dengan kriteria imkan rukyat yang disepakati, kita bisa membuat kalender sampai sekian puluh  tahun ke depan yang insya-allah akan konsisten dengan hasil rukyat. Namun, kita harus ingat bahwa kriteria itu perlu terus disempurnakan, sehingga perlu ada kesepakatan-kesepakatan baru yang memperhatikan juga perkembang terbaru hasil penelitian astronomi tentang visibilitas hilal.

Jadi, selangkah lagi kita bisa menuju titik temu antara hisab wujudul hilal dan hisab imkan rukyat. Selanjutnya kriteria imkan rukyat itu akan menjadi titik temu antara metode rukyat dan metode hisab sehingga hasil hisab yang tercantum di dalam kalender akan bersesuaian dengan hasil rukyat. Hisab dan rukyat akan benar-benar setara dan saling menguatkan. Kalau itu bisa tercapai, kita akan mempunyai satu kalender hijriyah yang mapan yang memberikan kepastian beribadah dan bermuamalah (bisnis umum).

Baca juga catatan terkait:

https://tdjamaluddin.wordpress.com/2011/09/30/muhammadiyah-menuju-persatuan-semangat-kalender-unifikasi-didasarkan-pada-hisab-imkan-rukyat/

Sumber : Website T. Djamaluddin

Post navigation

Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mengalah demi ummat

Muhammadiyah terbelenggu wujudul hilal: Metode lama yang mematikan tajdid hisab

Wujudul hilal harus diperbarui

Potensi metode hisab wujudul hilal menjadi Pseudosains